ketika hidup disederhanakan menjadi salah satu materi penyusun bumi..,

BHP untuk Komersialisasi Pendidikan? ???

In Abstraksional on Desember 22, 2008 at 2:21 am

Berhubung draft RUU BHP terbaru sulit sekali diperoleh (dan ini
menjadi sangat mencurigakan, karena setiap opini akan disangkal dengan
“Anda belum baca draft terbaru kan?”),
maka, saya cuma bisa mengkritisi apa yang ditulis sang ketua komisi X
di Republika…

Irwan Prayitno menyimpulkan 2 hal:
1.Kehadiran UU BHP justru mencegah terjadinya komersialisasi dan
kapitalisasi pendidikan
“Prinsip nirlaba yang menjadi roh Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan diharapkan bisa mencegah terjadinya praktik komersialisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan. Ini karena prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan, menekankan kegiatan pendidikan tujuan utamanya tidak mencari laba, melainkan sepenuhnya untuk kegiatan meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.”

Ini-lah kebingungan dan ambiguitas dalam konteks komersialisasi dan
kapitalisasi pendidikan, semakin diatur bagaimana proses pendanaan
sebuah lembaga, semakin kapitalis-lah lembaga itu. Porsi 1/3 SUC
(student unit cost) itulah celah kapitalisme dan komersialisasi…
(bahasa “cost” sendiri secara otomatis sudah berasosiasi dengan
hal-hal yang sifatnya “jual-beli”), pada prinsipnya, kita tidak alergi
ko’ dengan kapitalisme,komersialisasi, atau apapun-lah yang berbau
jual-beli. Yang dikuatirkan adalah ketika semangat pendidikan
terkooptasi dengan prinsip-prinsip jual-beli itu, yaitu: yang memliki
modal (uang) lebih banyak-lah yang lebih punya kesempatan sukses.

dengan kata lain, Irwan Prayitno memberikan petunjuk, bahwa semakin
besar “laba” yang diinvestasikan ulang untuk lembaga pendidikan
(karena sifatnya yang nirlaba, sehingga “laba” itu tidak menjadi
“laba”), maka semakin banyak pula kegiatan yang dapat meningkatkan
kapasitas/mutu layanan pendidikan…

lantas apa bedanya dengan usaha jasa? (tanpa laba untuk pemodal tentunya..)

dengan bahasa lain,,, untuk para pengelola pendidikan, dalam hal ini
dosen atau guru, jika ingin THP(take Home Pay)-nya meningkat,
bekerjalah pada BHP yang “pintar” dalam memutar “laba”…. sangat
dianjurkan, sebelumnya melihat-lihat dulu laporan keuangan BHP
tersebut, supaya bisa mengukur BHP ini bonavid atau tidak…

artinya, bukankah parameter kualitas telah bergeser, dari kualitas
lulusan ke akuntabilitas laporan keuangan? Yang dibutuhkan bukan
tenaga pendidik yang memiliki kehalusan dan kepekaan jiwa &emosi,
tetapi akuntan yang cerdas dalam merekayasa laporan keuangan.

lantas dimana letak kualitas pendidikan yang tujuannya lebih
menekankan pada aspek moral, akhlak dan mental?
reduksi manusia menjadi sekedar “sumber daya manusia”-pun telah
menjadi ciri bahwa telah terjadi pergeseran nilai-nilai kemanusiaan
menuju nilai-nilai untung-rugi, modal dan investasi semata..

2.BHP cukup mengakomodasi keberpihakan pendidikan pada kalangan miskin dan dhuafa,
ah, ini siy lebih absurd lagi…
dari dulu…
orang miskin selalu “dipaksa” untuk membuktikan dan mengakui dirinya
miskin, bukankah ini penyiksaan mental yang sangat hina..?
kita hidup di negara macam apa siy, masa’ untuk bisa sekolah, seorang
anak harus terlebih dahulu membuktikan dirinya itu miskin atau tidak?
bukankah ini “PEMISKINAN” namanya…? kalau memang berpihak pada
rakyat miskin, ya nda perlu diatur-atur-lah itu pendanaan yang dari
masyarakat, bebaskan aja semuanya…. nda usah tanggung-tanggung,
banyak enterpreuner pintar di negeri ini,pendidikan itu kan memang
cost centre, jangan dicampur-adukkan dg profit centre, yang profit ya
fokus profit aja,kalau mau diatur, aturlah pendanaan dari bidang2 yang
profit itu, mereka saja yang cari uang untuk generasi mudanya,
sedangkan dalam cost centre nda usah pilih-pilih murid mana yang harus
bayar mana yang nda bayar… dalam konteks pendidikan, keberadaan
kuota untuk orang tidak mampu bukanlah pendidikan yang berkeadilan
namanya…

Tol & BHP

In Abstraksional on Desember 17, 2008 at 3:22 pm

Mayor Penalosa, penguasa kota Bogota, menunjukkan keberpihakannya pada rakyat miskin dengan membangun ruang publik berstandar tinggi di tengah-tengah masyarakat kumuh. Jalanannya dibuat sedemikian rupa, sehingga mereka yang bermobil menjadi sangat kesulitan berkendara. Logika Penalosa adalah untuk mengatasi kemacetan, bukan menambah ruang bagi kendaraan , tapi meniadakan kendaraan itu dengan mempersempit ruang-ruang yang bisa dilalui kendaraan tersebut. Maka jangan heran, jika di Bogota ruang yang disediakan untuk mobil hanya separuh bahkan sepertiga lebar jalan untuk pejalan kaki (pedestrian) dan pengayuh sepeda. Penalosa menyadari bahwa sebagian besar rakyatnya miskin, orang miskin tak butuh mobil, mereka butuh jalan yang jika hujan tidak tergenang air sehingga baju mereka tidak dengan mudahnya terciprati air dari mobil yang lewat, jalan yang mereka tidak kuatir terserempet kendaraan bermotor, jalan dimana mereka bisa melepas anak-anak untuk berlari-lari dengan bebas. Sehingga, tentu saja, jalan tol bukanlah jalan untuk orang miskin.

Pendidikan di Indonesia itu mahal, butuh pembiayaan besar, namun banyak warga yang tak mampu, maka dibuatlah UU BHP untuk membuka akses pendanaan publik, non-pemerintah, non-APBN, supaya yang mampu tetap membayar mahal dan yang tak mampu tetap bisa menikmati pendidikan.

Ahh.. sejak kapan pendidikan menjadi melulu masalah uang?

BHP seakan-akan menyamaratakan proses-proses pendidikan dengan korporasi. Karena yang menyokong publik maka harus transparan, karena transparan maka harus ada audit, harus ada sistem, dst.

Dimanakah keberpihakan negara terhadap warga miskin?

Ketika kiblat pendidikan beralih ke model korporasi, siapa yang dapat mempertanggungjawabkan ruh pendidikan yang mengedepankan moral dan akhlak itu tetap bertahan? Bagaimana mempertahankan idealisme pendidikan jika entitasnya sibuk mengurus pendanaan, untung-rugi, audit dan akuntabilitas?

Semakin dekat peraturan itu pada hal-hal materialistis dan sistemik, semakin jauh negara ini berpihak pada substansi pendidikan, semakin jauh penguasa dari rakyatnya. Ketika institusi korporasi ini di-sahkan, bukankah permasalahan akan berputar dan bertambah di itu-itu juga? Guru adalah modal dan murid adalah produk? Guru adalah karyawan dan murid adalah pelanggan?

Lantas kapan pendidikan ini bisa diakses secara nyaman dan menyenangkan oleh publik? Tanpa direpotkan dengan tetek bengek pembiayaan?

Tanpa harus membuktikan mereka mampu membayar atau tidak?

RUU BHP hanyalah tambahan jalan tol bagi peredaran uang, jalan tol bagi mereka yang punya biaya, dan peredaran uang, dimanapun tidak memiliki logika nilai yang sama dengan pendidikan.

RUU BHP diperuntukkan bagi mereka yang menguasai modal, pendidikan di Indonesia adalah pendidikan untuk mereka yang bermodal…

Habiskan Makanan Anda!

In Abstraksional on September 12, 2008 at 6:31 pm

Bau harum yang mengundang air liur tercium di sela-sela gang perkampungan rumah-rumah sederhana dan hampir kumuh itu. Bau itu berasal dari 4 tungku penggorengan sederhana milik keluarga sederhana pula. Keluarga itu tengah menggoreng sisa-sisa daging yang mereka kumpulkan dari hotel dan restoran untuk dijual kembali.. sebuah langkah yang jika diberlakukan pada benda lain mungkin orang akan memujinya, katakanlah sebagai daur ulang sampah, bukankah itu mulia, mengurangi jumlah sampah dan mendapatkan penghasilan… Tapi, karena ini menyangkut kesehatan dan kualitas hidup masyarakat banyak, jadilah langkah itu menjadi langkah yang dikutuk banyak orang, bahkan terancam 15 tahun penjara.

Beberapa waktu lalu, hati ini teriris ketika sebuah stasiun televisi mengabarkan kisah keluarga di semarang yang saking miskin dan hinanya, memakan daur ulang daging dari sampah makanan restoran cepat saji…

Dan sekarang, lengkap sudah drama kepapaan di negeri ini, ternyata daging daur ulang yg pernah mengiris hati saya itu menjadi bagian dari bisnis beromzet lumayan yang telah berlangsung selama kurang lebih 5 tahun…

Yang berwenang pun diberitakan telah bertindak, pelaku tengah diproses, dan penyidikan tengah berlangsung. Katakanlah penyidikan itu berjalan dengan mulus, hukum ditegakkan dan yang bersalah menerima ganjarannya. Apakah masalah selesai sampai disitu…?

Maka perkenankanlah saya menunjukkan sebuah implikasi mulia dari sikap anti-mubazir yang perhah diajarkan oleh Rasulullah SAW, sikap mulia tentang bagaimana memperlakukan rezeki dari Allah SWT, sejenak kita lupakan ego kita yang terus berkata bahwa kita-lah yang bekerja keras untuk mendapatkan rezeki itu, dan rezeki itu adalah hak kita sepenuhnya dimana kita bebas untuk membelanjakannya.

Telah diajarkan dengan sederhana, bahwa sikap hidup terbaik adalah sikap hidup sederhana, seperti kesederhanaan dalam memperlakukan makanan, makanlah setelah terasa lapar dan berhenti makan sebelum kenyang. Isyarat ini menunjukkan betapa makanan itu bukan urusan remeh temeh, kita harus mengaturnya, mengukurnya, mengendalikannya.

Praktisnya adalah, habiskan porsi makanan Anda, jika tidak maka ambillah sedikit-sedikit di piring Anda, sehingga bisa dibagi dengan orang lain, jika terlanjur mendapatkan porsi berlebih maka, simpanlah untuk dimakan dilain waktu, jika tidak mungkin disimpan, maka jadikanlah ia sampah yang bisa dikonsumsi dengan aman oleh makhluk lain, misalnya untuk hewan atau masukkan ke keranjang takakura dan jadi pupuk, atau jika benar-benar tidak bisa, maka campurlah dengan sampah yang lain sehingga campuran itu sulit dilihat/dipisahkan sebagai makanan.

Jangan malu/ragu untuk membungkus kelebihan makanan Anda ketika tengah makan di hotel atau restoran, tindakan-tindakan pengendalian tersebut, walaupun terkesan remeh insyaAllah dapat memperbaiki kualitas hidup umat ini.

Saya yakin, kasus bisnis daur ulang daging ini tidak mungkin terjadi jika tidak ada tamu/pelanggan yang menyisakan makanannya, volume sampah yang begitu besar dan wujudnya yang masih berupa ”makanan” pastilah menggiurkan bagi umat yang kefakirannya telah mendekati kekufuran ini….