Berhubung draft RUU BHP terbaru sulit sekali diperoleh (dan ini
menjadi sangat mencurigakan, karena setiap opini akan disangkal dengan
“Anda belum baca draft terbaru kan?”),
maka, saya cuma bisa mengkritisi apa yang ditulis sang ketua komisi X
di Republika…
Irwan Prayitno menyimpulkan 2 hal:
1.Kehadiran UU BHP justru mencegah terjadinya komersialisasi dan
kapitalisasi pendidikan
“Prinsip nirlaba yang menjadi roh Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan diharapkan bisa mencegah terjadinya praktik komersialisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan. Ini karena prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan, menekankan kegiatan pendidikan tujuan utamanya tidak mencari laba, melainkan sepenuhnya untuk kegiatan meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.”
Ini-lah kebingungan dan ambiguitas dalam konteks komersialisasi dan
kapitalisasi pendidikan, semakin diatur bagaimana proses pendanaan
sebuah lembaga, semakin kapitalis-lah lembaga itu. Porsi 1/3 SUC
(student unit cost) itulah celah kapitalisme dan komersialisasi…
(bahasa “cost” sendiri secara otomatis sudah berasosiasi dengan
hal-hal yang sifatnya “jual-beli”), pada prinsipnya, kita tidak alergi
ko’ dengan kapitalisme,komersialisasi, atau apapun-lah yang berbau
jual-beli. Yang dikuatirkan adalah ketika semangat pendidikan
terkooptasi dengan prinsip-prinsip jual-beli itu, yaitu: yang memliki
modal (uang) lebih banyak-lah yang lebih punya kesempatan sukses.
dengan kata lain, Irwan Prayitno memberikan petunjuk, bahwa semakin
besar “laba” yang diinvestasikan ulang untuk lembaga pendidikan
(karena sifatnya yang nirlaba, sehingga “laba” itu tidak menjadi
“laba”), maka semakin banyak pula kegiatan yang dapat meningkatkan
kapasitas/mutu layanan pendidikan…
lantas apa bedanya dengan usaha jasa? (tanpa laba untuk pemodal tentunya..)
dengan bahasa lain,,, untuk para pengelola pendidikan, dalam hal ini
dosen atau guru, jika ingin THP(take Home Pay)-nya meningkat,
bekerjalah pada BHP yang “pintar” dalam memutar “laba”…. sangat
dianjurkan, sebelumnya melihat-lihat dulu laporan keuangan BHP
tersebut, supaya bisa mengukur BHP ini bonavid atau tidak…
artinya, bukankah parameter kualitas telah bergeser, dari kualitas
lulusan ke akuntabilitas laporan keuangan? Yang dibutuhkan bukan
tenaga pendidik yang memiliki kehalusan dan kepekaan jiwa &emosi,
tetapi akuntan yang cerdas dalam merekayasa laporan keuangan.
lantas dimana letak kualitas pendidikan yang tujuannya lebih
menekankan pada aspek moral, akhlak dan mental?
reduksi manusia menjadi sekedar “sumber daya manusia”-pun telah
menjadi ciri bahwa telah terjadi pergeseran nilai-nilai kemanusiaan
menuju nilai-nilai untung-rugi, modal dan investasi semata..
2.BHP cukup mengakomodasi keberpihakan pendidikan pada kalangan miskin dan dhuafa,
ah, ini siy lebih absurd lagi…
dari dulu…
orang miskin selalu “dipaksa” untuk membuktikan dan mengakui dirinya
miskin, bukankah ini penyiksaan mental yang sangat hina..?
kita hidup di negara macam apa siy, masa’ untuk bisa sekolah, seorang
anak harus terlebih dahulu membuktikan dirinya itu miskin atau tidak?
bukankah ini “PEMISKINAN” namanya…? kalau memang berpihak pada
rakyat miskin, ya nda perlu diatur-atur-lah itu pendanaan yang dari
masyarakat, bebaskan aja semuanya…. nda usah tanggung-tanggung,
banyak enterpreuner pintar di negeri ini,pendidikan itu kan memang
cost centre, jangan dicampur-adukkan dg profit centre, yang profit ya
fokus profit aja,kalau mau diatur, aturlah pendanaan dari bidang2 yang
profit itu, mereka saja yang cari uang untuk generasi mudanya,
sedangkan dalam cost centre nda usah pilih-pilih murid mana yang harus
bayar mana yang nda bayar… dalam konteks pendidikan, keberadaan
kuota untuk orang tidak mampu bukanlah pendidikan yang berkeadilan
namanya…